Tamrin mengatakan, contoh masyarakat yang tidak resah terhadap video tersebut adalah masyarakat suku Dayak, sejumlah masyarakat Bali, Mentawai dan masyarakat Papua.
Dari hasil penelitian saya kata Tamrin “ Di Dayak itu, bersenggama tanpa diikat oleh perkawinan oleh sejumlah masyarakat sana sudah dianggap biasa. Malah itu dianggap sebagai pembelajaran seks”
Analisa :
Tentunya masih segar dalam ingatan kita, tentang sebuah analogi yg dipaparkan oleh Menteri komunikasi dan Informatika RI Tifatul Sembiring terkait Video Asusila Ariel. Dimana analogi tersebut sangat melukai hati kita masyarakat Indonesia yg beraneka ragam dan majemuk serta beragama. Belum pudar permasalahan ini, muncul kembali sebuah statement yg terkait dengan Video asusila ariel. Kali ini statement dan sebuah hasil penelitian yang dipaparkan pada persidangan kasus video asusila ariel oleh seorang Sosoilog Universitas Indonesia. Prof. Tamrin Amal Tamagola. Statement ini sangat meresahkan dan merusak nilai-nilai keberagaman dan memicu persepsi negatif terhadap suku/etnis yg disebutkan oleh Tamrin. Khususnya suku Dayak, hasil penelitian Tamrin sangat membuat masyarakat adat Dayak diseluruh borneo merasa tersakiti.
Hasil penelitian tersebut tidaklah sesuai dengan apa yg anda sebutkan Tamrin, berkaca kepada kehidupan sehari hari dan sistem interaksi sosial masyarakat Dayak keseluruhan nya. Masyarakat Dayak sangat berpegang teguh dan menjunjung tinggi norma adat dalam kehidupan sehari – hari. Jika ada sebuah pelanggaran baik besar maupun kecil, maka orang yg melakukan pelanggaran tersebut akan menerima sanksi hukum yaitu berupa hukum adat, dan hukum adat tersebut diterapkan sesuai dengan tingkat kesalahan. Terkait dengan penelitian Tamrin, saya mencoba mempelajari dan menelaah secara keseluruhan, sesuai dengan pernyataan dan penelitian yg dilakukan oleh Tamrin, seperti apa yg telah disebutkan oleh Tamrin pada sidang kasus video asusila ariel, sangat tidak sesui dengan kehidupan masyarakat dayak secara keseluruhan baik umum maupun khusus. Sebagai contoh, sepasang muda mudi jika ditemukan berdua, bergandeng tangan sebelum memiliki ikatan perrnikahan, atau ditemukan ditempat yg sepi. Maka kedua pasang muda mudi tersebut akan dikenakan sanksi adat. Sanksi berupa pembayaran tail adat, pernikahan dan status sosial akan terkucil dalam interaksi sosial dilingkungan masyarakat tersebut.
Bahkan dalam sebagian kecil Sub Suku Dayak yg ada dipulau borneo ini Hukum dan sanksi adat lebih efektif dibandingkan hukum yg telah diatur didalam negara (hukum positif).
Atas dasar apa anda Tamrin dapat melakukan penelitian dan membuat sebuah pernyataan yg dimuat oleh media massa pada kasus persidangan video asusila ariel dan hal tersebut terkait dengan masyarakat Dayak, dan mendiskritasikan sistem interkasi sosial dan pola hidup pada masyarakat dayak, yg terkait dengan hubungan seks pra nikah pada masyarakat Dayak. Apa anda mengerti dan mengenal kehidupan masyarakat Dayak secara khususnya. Hal ini tentunya akan memicu persepsi negatif masyarakat lain yg tidak mengerti bagaimana kehidupan masyrakat dayak beserta sistem interaksi sosialnya. Hal ini tentunya sangat melukai hati seluruh masyarakat dayak secara kesuluruhan. Karena anda Tamrin, sudah merusak nilai-nilai berbangsa dan bernegara, merujuk kepada UUD 1945 dan Pancasila, serta tidak memandang keberagaman secara keseluruhan serta pola hidup masyarakat Dayak dan Papua, terutama yg ada pada suku Dayak.
Sekali lagi kami perjelas bahwa kami masyarakat Dayak tidak lah seperti apa yg anda pikirkan, dan kami masyarakat dayak hidup dan menjalankan sebuah kehidupan dan interkasi (sexs yg anda maksudkan) tidak berdasarkan penelitian anda yg konyol dan tidak logika. Karena kami Masyarakat Dayak sangat menjunjung tinggi norma dan nilai-nilai adat dalam kehidupan kami.
Klarfikasi Tamrin setelah disurati :
Menanggapi hal ini, Tamrin yg dihubungi kompas. com, Rabu, menjelaskaan, apa yang disampaikannya bukan dimaksudkan untuk menyamaratakan semua suku Dayak. “ Saya sebutkan detail dipengadilan dalam penjelasan selama satu jam lebih bahwa itu hasil penelitian saya terhadap beberapa suku di Indonesia. Bukan menyamaratakan, “ Kata Tamrin.
“Poin saya (dalam sidang) adalah memperlihatkan keanekaragaman dan kemajemukan serta toleransi. Saya menyampaiakan bahwa UU Pornografi akan kesulitan karena menghadapai budaya yg berbeda-beda. Saat menjelaskan keanekaragaman itu saya sampai pada contoh, antara lain, menyebut penelitian saya terhadap beberapa suku Papua dan Dayak” Jelas Tamrin. Selain itu, menurut Tamrin, apa yg dinyatakan dipengadilan sebenarnya bukan konsumsi publik, melainkan untuk forum yg khusus. : itu untuk keperluan pengadilan, penegakan hukum, atau diskusi akademik. Kalau dibawa kediskusi publik akan repot karena yg muncul reaksi-reaksi seperti itu, karena setiap orang memiliki keragaman tingkat pemahaman, “ Kata Tamrin.
Analisa : Sangat-sangat tidak masuk akal dan tidak bertanggung jawab, karena tamrin sudah lari dari topik pembicaraan dan menyangkal apa yg sudah keluar dari mulutnya sendiri. Tamrin mengatakan bukan Menyamaratakan. Apa tamrin mengetahui Dikalimantan sendiri didiami oleh berbagai macam ragam suku bangsa. Mayoritas Suku Dayak, Suku Dayak sendiri terbagi atas berbagai sub suku Dayak. Dikalbar sendiri terdapat 151 sub suku dayak. Katanya anda seorang sosiolog, apa anda pernah belajar bahwa bagaimana masyarakat dayak secara keseluruhan, kehidupan nya, sistem interaksi, dan norma – norma yg dijunjung dalam masyarakat Dayak. Mengapa anda bisa mengatakan bahwa Suku Dayak serendah itu. Yang anda maksudkan dengan menyamaratakan diatas, adalah anda mendeskritasikan suku-suku yg telah anda sebutkan. Mengapa kami berani mengatakan anda mendeskritasikan, karena hasil penelitian anda terhadap suku-suku yg anda sebutkan adalah asal bicara, asal teliti, bahkan mungkin anda mabuk atau tidak waras dalam melakukan penelitian tersebut. Karena penelitian anda sangat jauh menyimpang dari kenyataan.
Jangan Kaitkan poin yg anda sebutkan dengan UU Pornografi, apa anda ingin beretorika, atau mengalihkan topik?? Memang pernyataan anda keluar pada saat persidangan kasus video asusila dan terkait dengan UU Pornografi. Saya bependapat jika anda mengatakan Indonesia memiliki budaya yg berbeda. Tetapi penelitian anda terhadap suku yg ada di Papua dan Dayak, sangat melenceng. Dipapua sendiri, masyarakatnya sangat berpegang teguh dengan nilai-nilai dan pranata Adat. Begitu juga dengan masyarakat Dayak. Mengapa anda berani mengatakan bahwa disuku dayak “bersenggama tanpa diikat oleh perkawinan oleh sejumlah masyarakat sana sudah dianggap biasa. Malah, hal itu dianggap sebagai pembelajaran seks”. Atas dasar apa Tamrin…. Coba anda sebutkan disuku Sub Dayak mana anda melakukan penelitian tersebut, dan didaerah mana, Kami mau anda memaparkan secara detail. Apakah anda bisa membuktikan nya??
Anda juga mengatakan pernyataan anda dipengadilan sebenarnya bukan konsumsi publik, melainkan untuk forum yg khusus. : itu untuk keperluan pengadilan, penegakan hukum, atau diskusi akademik. Kalau dibawa kediskusi publik akan repot karena yg muncul reaksi-reaksi seperti itu, karena setiap orang memiliki keragaman tingkat pemahaman. Anda sudah mendapat reaksi yg sangat keras dari masyarakat Dayak, ini bukan terpacu pada keberagaman tingkat pemahaman. Tingkat pemahaman apa yg beragam, jika penelitian anda tidak sesuai dengan kenyataan dan menyimpang. Sudah jelas kami tidak akan terima dengan hasil penelitian dan pernyataan anda. Tidak terkait dengan pemahaman yg bergam serta persepsi yg berbeda. 200 juta penduduk Indonesia, tentunya juga memiliki 200 juta sifat, kearifan, pemahaman, dan pandangan.
Analisa : Tingkat Pemahaman kami sudah tentu sangat-sangat bertolak belakang dengan apa yg anda paparkan, karena bagi kami dan saya secara pribadi. Penelitian anda adalah omong kosong belaka. Anda bisa melakukan sebuah riset/penelitian, tetapi apakah anda lansung terjun lansung kepada objek yg anda teliti…. Mengapa saya berani mengatakan anda hanya asal bunyi. Apa anda tau secara keseluruhan bagaiamana masyarakat Adat hidup… Mereka mereka berpegang teguh pada pranata dan norma2 adat. Saya menantang anda, anda adalah seorang sosiolog dan anda mengerti bagaimana pemahaman bidang ilmu dan serta keterkaitan nya. Disini saya ingin anda meneliti Dayak kembali, secara khususnya sub suku dayak Keninjal, karena saya adalah putra asli dayak tersebut. Saya dilahirkan dan besar oleh kekerabatan sub suku tersebut. Apa anda berani?? Saya tantang Anda Tamrin…….
TUNTUTAN KAMI :
1. Anda harus mengklarifikasi penelitian anda yang telah mendeskritasikan suku yang anda maksudkan dalam pernyataan anda dan penelitian anda terkait kasus persidangan video asusila Ariel yg dimuat pada harian kompas tertanggal 30 Desember 2010
2. Pada Sub Suku Dayak apa, Daerah mana dasar penelitian anda.. Kami minta secara Detil, Sebab jika terbukti, Ini akan menjadi bahan acuan seluruh masyarakat Adat seluruh Indonesia untuk meperbaiki sistem dan pranata Adat (Mengacu pada penelitian anda)
3. Anda harus meminta maaf secara khusus kepada seluruh masyarakat Dayak secara keseluruhan melalui semua media baik media massa maupun televisi, Jika poin kedua tidak terbukti.
4. Anda harus menarik kembali pernyataan anda pada harian kompas, tertanggal 30 Desember 2010, Jika poin kedua tidak terbukti. Dan Poin ketiga harus anda lakukan.
5. Kami masyarakat Adat Dayak Sekalimantan, Secara Umum di Pulau kalimantan dan Khususnya Dikalimantan Barat akan menjatuhkan Hukuman Adat Kepada Anda, jika anda tidak bisa membuktikan penelitian anda.
CAMKAN ITU TAMRIN…
Oleh : Beny Evafras (Ikatan Pemuda Dayak Kabupaten Melawi) & Dayak Lover In Facebook.